Sejak ditetapkannya Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi dana haji, publik seakan geger. Timbul opini miring yang menyamakan kasus Suryadharma Ali dengan kasus Korupsi Lutfi Hasan Ishak. Walau mereka berdua sama-sama menjabat sebagai petinggi dalam partai yang berbasis agama namun sangat berbeda. (Sumber)
Suryadharma Ali yang notabene sebagai ketum PPP juga menjabat sebagai menteri agama yang notabene adalah pengambil kebijakan terkait masalah haji dan yang berkaitan dengan agama. Sedangkan Lutfi Hasan Ishak adalah presiden PKS yang belum menjadi menteri sehingga ruang lingkup korupsinya juga kecil dibanding Suryadharma Ali.
Walaupun demikian keduanya sama-sama berasal dari partai berbasis agama. Sehingga umat sangat terpukul dengan kejadian itu. Belum lagi kedua partai itu merapat ke Poros Gerindra yang mengusung capres Prabowo-Hatta.
Sehingga opini yang mengatakan mereka 11 12 saya anggap hanya untuk memojokan dan menjadi kampanye negatif dari pasangan Prabowo-Hatta. Alih-alih akan mendapat elektabilitas yang tinggi dengan bersatunya gerbong partai agama, apalacur musibah dan prahara terus menggerogoti gerbong itu.
Dalam kaca mata orang awam yang belum terdoktrin dengan berbagai isu dan fanatisme sempit pastilah mengatakan bahwa kasus Suryadharma Ali adalah sama saja. Yaitu sama-sama memanfaatkan jabatan dan posisi. Sedangkan mereka berdua sama-sama tahu ilmu agama dan bergelar haji pula. Namun dimata para kader militan kasus mereka berdua jelas berbeda.
Perbedaan mendasar untuk kasus LHI langsung KPK melakukan penahanan tanpa memberi masa lowong untuk bisa berleluasa seperti Suryadharma Ali. Dan inilah yang membuat Fachri Hamzah sangat dendam kepada KPK dan ingin membubarkannya.(Sumber)
Pembaca mungkin tak lupa perbedaan mendasar lagi bahwa kasus LHI juga dibumbui dengan adanya drama pernikahan sirrih (sembunyi-sembunyi) antara Lutfi dan Darin Mumtazah. Drama ini sempat heboh dan dibantah habis-habisan oleh Fachri Hamzah. Namun setelah Lutfi mengakui Darin sebagai istrinya dan mengunjungi di tahanan KPK barulah Fachri tak bisa membantahnya lagi. (Sumber).
Sedangkan Suryadharma Ali tidak ditemukan adanya kasus wanita atau bahkan nikah sirri yang dilakukannya. Tapi kita tidak tahu setelah dalam persidangan hal yang mengejutkan bisa saja terjadi.
Dari kacamata hukum, korupsi sama dengan mencuri. Dalam Islam mencuri hukumannya adalah potong tangan. Bukan penjara seperti di penjara KPK. Dengan tidak diadopsinya hukum Islam dalam kasus korupsi maka para koruptor masih bisa bernafas lega.
Sedangkan menurut Machfud MD yang notabene mantan ketua MK dan ahli dalam hukum mengatakan bahwa kasus Suryadharama Ali ini akan mempengaruhi elektabilitas tim yang diusungnya dimana beliau menjabat sebagai tim pemenangan pasangan Prabowo Hatta. Apalagi kubu PKS yang notabene bermasalah dengan adanya kasus Lutfi Hasan Ishak juga memberatkan beban kerja Mahfud MD. (Sumber).
Dari pandangan diatas bagaimana menurut para pembaca, apakah kasus mereka berdua sama saja atau berbeda?
Salam Kompasiana.