Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Permukiman Penduduk (Studi Kasus Dusun Petahunan Desa Jajag)

6 Mei 2021   21:26 Diperbarui: 6 Mei 2021   21:41 719 0
Negara indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki jumlah penduduk terbanyak no. 4 di dunia. Dengan jumlah penduduk yang mencapai kurang lebih sekitar 271 jt jiwa. Dengan bertambahnya jumlah penduduk setiap tahunnya maka lahan yang trsedia sebagai lahan untuk bertempat tinggal juga akan semakin sedikit. Hal ini tentu akan menimbulkan masalah seperti alih fungsi lahan yang dilakukan demi mendapatkan lahan sebagai tempat untuk bermukim. Hal ini menjadi suatu permasalahan karena dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan juga lahan yang semakin sempit maka permasalahan tersebut terjadi. Dengan adanya permasalahan tersebut maka akan menimbulkan permasalahan lain seperti masyarakat yang mendirikan bangunan di bantaran sungai untuk tempat tinggal, permukiman padat penduduk yang berpotensi menjadi permukiman kumuh. Pada wilayah studi kasus yaitu di dusun petahunan desa Jajag, terdapat fenomena alih fungsi yang terjai yaitu peralihan lahan dari pertanian menjadi permukiman warga. Hal ini menjadikan produksi pertanian yang ada di wilayah tersebut terganggu dan juga hasil dari pertanian tersebut tidak maksimal. Untuk itu dengan evaluasi sumberdaya lahan diharapkan permasalahan yang terjadi dapat diatasi serta ditanggulangi dan menjadikan lahan yang ada sesuai peruntukannya serta diharapkan maslaah peralihan lahan dapat diselesaikan dan kedepannya tidak ada kasus seperti ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun