Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Ini Suara dari Kaum Rebahan

15 Maret 2023   13:24 Diperbarui: 15 Maret 2023   13:31 107 0
Pada 31 Maret 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 21 tahun 2020. Dalam pasal 4 ayat 1, dalam pasal ini diputuskan bahwa pemerintah meliburkan sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Peraturan ini dibuat untuk mengurangi penyebaran virus covid-19 di Indonesia. Akibatnya berbagai golongan masyarakat harus membiasakan diri dengan kebijakan tersebut. Ada yang diuntungkan dan ada pula yang dirugikan.  Dalam hal ini Generasi Z-lah yang paling diuntungkan. Mereka yang notabene sudah melek teknologi dan terbiasa dengan berbagai bentuk alat komunikasi dapat dengan cepat menyesuaikan dirinya. Akan tetapi hal ini memunculkan kecenderungan yang mengganggu dinamika kehidupan anak muda yaitu malas untuk melakukan berbagai aktifitas (mager). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun