Sekelompok orang yang telah diduga ingin mengembangkan ajaran aliran sesat di Kampung Sambueja, Desa Sambueja Kecamatan Simbang Kabupaten Maros, Sulawsi Selatan telah diamankan petugas kepolisian yang bekerjasama dengan Anggota TNI dari Yonif Linud 433 jumat kemarin (4/3/2016) sekitar pukul 21.00 Wita.
KEMBALI KE ARTIKEL