Dokumen perjalanan adalah bentuk umum yang secara keseluruhan dapat diterima sebagai bukti identitas diri yang digunakan untuk melakukan perjalanan antarnegara sebagaimana diatur dalam Glossary on Migration, International Migration Law yang diterbitkan oleh International Organization for Migration (IOM). Pasor dan visa adalah bentuk umum yang dapat diartikan sebagai dokumen perjalanan.
KEMBALI KE ARTIKEL