Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) baru-baru ini menerbitkan keputusan Nomor Kep-619/BL/2011 tentang Daftar Efek Syariah (DES). Keputusan itu sekaligus menggantikan dan menyatakan tidak berlaku keputusan ketua Bapepam-LK sebelumnya Nomor Kep-261/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Daftar Efek Syariah.