Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Polemik Kenaikan Upah Minimum 2022

19 November 2021   08:06 Diperbarui: 19 November 2021   09:12 2069 1
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, ibu Ida Fauziyah telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) nomor: B-M/383/ HI. 01.00/ XI/2021 pada tanggal 9 November 2021, kepada seluruh Gubernur di Indonesia terkait kebijakan kenaikan upah minimum tahun 2022. Kembali dihimbau agar Gubernur tidak lagi menaikkan upah yang sudah dianggap tinggi di kabupaten/ Kota di wilayahnya. Alasannya, kebijakan pengupahan menjadi kewenangan pusat karena merupakan salah satu program strategis nasional. Bahkan, bagi gubernur yang berani melanggar SE tersebut, terancam sanksi administrasi sampai dengan sanksi pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian permanen.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun