Sebentar lagi, tepatnya pada tanggal 31 Maret, batas waktu Surat Pemberitahuan Tahunan (atau SPT) akan memasuki masa tenggat waktu. Artinya, sebelum tanggal yang sudah ditetapkan tersebut, seluruh Wajib Pajak perorangan harus menyertakan laporan perhitungan dan pembayaran pajak kepada negara.
KEMBALI KE ARTIKEL