Konversi lahan atau biasa dikenal dengan alih fungsi lahan merupakan sebuah upaya proses perubahan penggunaan lahan dari bentuk penggunaan tertentu menjadi penggunaan lain misalnya dari lahan pertanian ke non pertanian. Terjadinya alih fungsi lahan ini biasanya terjadi karena adanya persaingan dalam pemanfaatan lahan antar sektor pertanian dengan sektor non pertanian yang muncul karena factor ekonomi dan social diantaranya adalah pertambahan penduduk, keterbatasan sumberdaya dan pertumbuhan ekonomi. Perubahan fungsi lahan tersebut secara tidak alangsung akan membantu meningkatkan pendapatan wilayah jika dilakukan dengan seimbang dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
KEMBALI KE ARTIKEL