Pada tahun 2017, tepatnya 27 Januari, Donald Trump menegakkan larangan perjalanan sementara yang kemudian memblokir tujuh negara untuk memasuki Amerika. Hal itu menghentikan warga negara dari Iran, Iraq, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dalam mendapatkan akses persetujuan untuk melakukan perjalanan ke Amerika, dan berlaku selama 90 hari. Larangan ini termasuk mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda, seperti Inggris. Dalam hal ini, Trump mengklaim larangannya bukan "Larangan Muslim".
KEMBALI KE ARTIKEL