Seperti yang kita ketahui bahwasannya berdasarkan Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan nasional Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Â
KEMBALI KE ARTIKEL