Likuidasi adalah penghentian operasi perusahaan secara keseluruhan dengan menjual sebagian atau seluruh kekayaan perusahaan, membayar semua hutang pajak, kewajiban pada pihak ketiga dan membagikan sisanya kepada para sekutu secara proporsional dengan rasio laba/rugi. Tujuan likuidasi adalah untuk melakukan mengurus dan melikuidasi kekayaan perseroan yang dibubarkan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL