Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menerapkan Ajaran Tri-Nga Tamansiswa dalam Mengaplikasikan Pengisian SPT

15 Desember 2022   08:01 Diperbarui: 15 Desember 2022   08:15 261 0
Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang biasa disebut SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak,objek pajak atau bukan objek pajak sesuai dengan udang-undang perpajakan. Orang pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) pasti di tandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan. Seorang wajib pajak wajib hukumnya untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun