Paradiplomasi merupakan sebuah singkatan dari parallel diplomasi.
Paradiplomasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh entitas sub-nasional atau sub-negara dengan mitra asingnya dalam mengembangkan kegiatan diplomatik. Oleh karena itu, negara bukan lagi satu-satunya aktor, tetapi aktor sub-nasional mulai mengambil alih dan berpartisipasi dalam kegiatan hubungan internasional untuk kepentingan masing-masing unit yang berkepentingan.
Salah satu bentuk nyata dari paradiplomasi adalah sister city.
Sister City merupakan sebuah kerja sama antara dua daerah yang berorientasi pada sektor tertentu. Biasanya, kerja sama sister city dilandasi dengan kemiripan yang ada antara kedua daerah tersebut, seperti latar belakang, sejarag, bahkan kemiripan letak geografisnya. Kerja sama Sister City memerlukan persetujuan yang didasari oleh kepentingan bersama kedua daerah tersebut.
Kota-kota di Indonesia banyak menjalin kerja sama sister city dengan kota atau daerah setingkat provinsi, negara bagian atau prefektur dari dalam negeri maupun luar negeri.
Konsep Sister City pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 1960. Saat itu, pemerintah Kota Bandung menjalin kerja sama dengan pemerintah Kota Braunschweig, Jerman. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandom of Understanding oleh kedua belah pihak.