PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Semoga Bukan Kado 1/2 Hati
2 Januari 2025 13:40Diperbarui: 2 Januari 2025 13:4112012
Pemerintah RI resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025. Namun, Pemerintah menjamin jikalau kenaikan tersebut hanya untuk segelintir barang mewah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.