Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Pilkada tersebut untuk menentukan pasangan Gubernur dan wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali di seluruh Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL