Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per tanggal 1 Januari 2025 masih menjadi perbincangan hangat. Mulai dari masyarakat biasa, para pakar, pengusaha, hingga Pemerintah RI selaku penentu pemberlakukan keputusan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL