Manfaat dan Kelemahan Serikat Pekerja bagi Seorang Pekerja
13 Januari 2024 05:05Diperbarui: 13 Januari 2024 05:4724189
Serikat Pekerja merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari para pekerja atau buruh. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak para pekerja.
Serikat Pekerja didirikan untuk menjadi jembatan penyelesaian masalah atau negosiasi antara pekerja dan pemberi pekerja.
Perlindungan terhadap pekerja terkait dengan kebebasan hak untuk berserikat. Perlindungan ini dijamin oleh Konvensi Perserikatan InternationalLabourOrganization (ILO) PBB. Juga dijamin UUD Tahun 1945 dan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Menurut UU Nomor 21 Tahun 2000, pembentukan Serikat Pekerja (SP) itu dilakukan oleh dan untuk para pekerja atau buruh. Keanggotaannya bersifat bebas, terbuka, demokratis, mandiri, dan bertanggung jawab.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.