Per 1 September 2023, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya bagian Dirlantas menggelar tilang emisi kendaraan di Kota Jakarta. Pelaksanaan ini dilakukan setelah Pemprov memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan emisi kendaraan secara gratis hingga 31 Agustus 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL