Hari-hari menjelang hari raya besar agama seperti Lebaran selalu ramai dengan pembahasan Tunjangan Hari Raya atau THR. Sejatinya, THR merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja menjelang hari raya sesuai agama pekerja yang bersangkutan. Demikian aturan ini dapat dibaca pada Permenaker 6/2016 sebagai peraturan terbaru terkait THR.
KEMBALI KE ARTIKEL