14 Februari 2024 tetap akan dijadikan sebagai hari pelaksanaan pesta demokrasi Indonesia, Pemilihan Umum Serentak. Model surat suara kini masih diperbaiki oleh KPU agar terlihat lebih sederhana. Tatacara pemilihan juga belum ditetapkan, apakah dilakukan dengan cara menuliskan angka, mencoontreng atau mencoblos.
KEMBALI KE ARTIKEL