Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 secara jelas menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik. Dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL