Pelaksanaan Pemilu 2024 serentak telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR, yakni pada tanggal 14 Februari 2024. Kesepakatan ini telah ditetapkan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum Komisi II bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada hari Senin, 24 Januari 2022 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL