HAM atau Hak Asasi Manusia yang dimana didalamnya terdapat juga mengenai Hak Seorang Anak, maka jika kita merujuk kepada Konvensi tentang Hak-hak Anak Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989, disana kita bisa melihat pada Pasal 2 Poin 2 yang berisi : "Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwaanak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman atas dasar status, aktivitas, pendapat yang diutarakan atau kepercayaan orang tua anak, wali hukum anak atau anggota keluarga anak."