Berdasarkan UU RI No. 27 Tahun 2007, tata ruang merupakan susunan pusat-pusat permukiman, sistem jaringan sarana dan prasarana yang berfungsi untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional. Manajemen tata ruang wilayah Kabupaten Bandung telah diatur dalam bentuk Perda Kabupaten Bandung No. 27 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten bandung Tahun 2016-2036.
KEMBALI KE ARTIKEL