Tapera, Program Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, telah menjadi kontroversial di kalangan masyarakat Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan fasilitas finansial agar dapat memiliki rumah pertama milik sendiri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL