Seiring dengan makin meluasnya dampak covid-19, Presiden Jokowidodo pada 13 April 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan wabah virus corona di Indonesia sebagai bencana nasional nonalam. Kondisi darurat bencana nasional ini sejatinya mampu menguatkan solidaritas nasional untuk melawan wabah virus corona.
KEMBALI KE ARTIKEL