Justice Collaborator atau Pelaku Tindak Pidana yang dijadikan sebagai Saksi
18 Agustus 2022 23:22Diperbarui: 18 Agustus 2022 23:262383
Didalam Pengungkapan kejahatan perkara pidana kini dikenal dengan istilah Justice Collaborator (JC), Justice Collaborator adalah status yang diberikan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan apparat penegak hukum, bahkan dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.