Dakwaan Primair adalah dakwaan yang memiliki arti utama, paling utama diruntutkan sebagaimana dakwaan primair ini tergolong kedalam kategori Tindak pidana berat, Namun jika dakwaan ini tidak terbukti maka pembuktian akan dilanjutkan kepada dakwaan berikutnya dengan kategori tindak pidana yang lebih ringan yaitu dakwaan subsidair sebagai pilihan atau penggantinya.
Dakwaan subsidair adalah dakwaan pengganti sebagai opsi atau pilihan bilamana Dakwaan primair tidak terbukti. Didalam dakwaan subsidair termuat kategori Tindak pidana ringan.