Berdasarkan peraturan resmi pemerintah, cuti merupakan hak utama setiap karyawan. Hal ini sesuai dengan Pasal 79 (2) butir C, bahwa seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah yang bersangkutan tetap bekerja selama 12 bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL