Kontrak antara dua pihak atau lebih yang terkait dengan atau bermitra dengan suatu produk di mana satu pihak secara bertahap membeli bagian pihak lainnya. Pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya yang porsinya dibeli secara bertahap oleh pihak lain secara angsuran tercakup dalam kontrak ini. Akad ini juga terjadi dalam mudharabah dimana modal yang penting dibayarkan secara porsi, sedangkan usaha berjalan dengan modal yang layak.
KEMBALI KE ARTIKEL