Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengertian dan Jaminan dalam Akad Musyarakah Mutanaqishah

9 Juni 2023   12:00 Diperbarui: 9 Juni 2023   12:03 120 0
Kontrak antara dua pihak atau lebih yang terkait dengan atau bermitra dengan suatu produk di mana satu pihak secara bertahap membeli bagian pihak lainnya. Pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya yang porsinya dibeli secara bertahap oleh pihak lain secara angsuran tercakup dalam kontrak ini. Akad ini juga terjadi dalam mudharabah dimana modal yang penting dibayarkan secara porsi, sedangkan usaha berjalan dengan modal yang layak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun