Pada hakekatnya, bai' al-istishna' adalah transaksi yang hampir identik dengan bai' as-salam dan jual beli murabahah mua'jjal. Namun, ada sedikit perbedaan antara ketiganya: di bai' as-salam, pembayaran dilakukan di muka dan barang diserahkan di kemudian hari; dalam murabahah mua'jjal, barang diserahkan terlebih dahulu dan uangnya dapat dicicil; dan masuk
KEMBALI KE ARTIKEL