Dalam perbankan syariah, akad murabahah adalah perjanjian antara nasabah dan bank dalam transaksi jual beli dimana bank membeli produk atas permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi karena bank memperoleh keuntungan. Pelanggan mengetahui harga pembelian produk dan keuntungan bank dalam hal ini.
Murabahah ada dua macam yaitu murabahah dengan petunjuk dan murabahah tanpa petunjuk. Berikut penjelasan dari macam-macam jenis murabahah:
1. Murabahah Permintaan
Jenis murabahah utama adalah murabahah berdasarkan permintaan. Setelah penjual menerima produk yang dipesan pembeli, terjadilah transaksi murabahah dengan pesanan. Oleh karena itu, pembeli memesan barang lebih awal dengan skema akad murabahah. Setelah itu penjual membuat atau membelinya dari pemasok kemudian menjualnya kepada pembeli dengan harga yang wajar.
2. Murabahah Tanpa Permintaan
Jenis murabahah berikutnya adalah murabahah tanpa pesanan. Karena produk sudah ada stoknya, akad semacam ini merupakan transaksi murabahah yang berlangsung langsung tanpa menunggu pesanan.