Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Definisi dan Rukun Mudharabah

9 Juni 2023   02:30 Diperbarui: 9 Juni 2023   02:32 97 0
Mudharabah adalah suatu jenis akad, kesepahaman atau persetujuan antara paling sedikit dua perkumpulan untuk bekerja sama dalam memelihara suatu usaha untuk mendapatkan bayaran atau keuntungan. Pemilik modal bisa disebut shahibul maal, rabbul maal, atau propretior. Mundarib adalah pengelola modal. Modal yang dilakukan disebut ra'sul maal. Kemitraan didasarkan pada pembagian keuntungan, dengan satu orang memiliki modal dan yang lainnya menjalankan bisnis. Dengan menggunakan metode bagi hasil atau bagi hasil, pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun