Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ketentuan Syari'ah pada Produk Pembiayaan Berbasis Sewa

28 Maret 2023   13:51 Diperbarui: 28 Maret 2023   14:16 38 0
Manusia adalah makhluk sosial yang untuk bersosialisasi atau memenuhi kebutuhanprimer, sekunder, dan tersiernya, saling membutuhkan dengan baik. Manusia diperintahkantidak hanya untuk beribadah kepada Allah SWT, tetapi juga untuk melakukan muamalahdalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, lahirlah fiqh muamalah, yangmerupakan seperangkat pedoman tentang bagaimana orang harus berinteraksi satu samalain dalam suatu masyarakat. Kegiatan ekonomi masyarakat meliputi segala perbuatan manusiayang bukan ibadah. Dalam kehidupan ini terkucil menjadi 2 golongan, yaitu golongan yang memiliki cadangan yang melimpah apalagi jaringan yang tertindas.Akibatnya, lembaga yangmenawarkan pembiayaan bank dan non-bank muncul sebagai sarana untuk menjembatani kesenjangan antara dua (atau lebih) kelompok masyarakat untuk memenuhi kebutuhanmasing-masing. Berbagai lembaga keuangan non-bank baik konvensional maupun non-bankSyariah memberikan layanan dan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan manusiadi Indonesia. Perbedaan mendasar antara lembaga keuangan syariah dan konvensional ini adalah penggunaan sistem bagi hasil pada lembaga keuangan syariah dan penggunaansistembunga, yaitu riba pada lembaga keuangan konvensional. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun