Teluk Awur, Jepara (20/11/2022) – UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan suatu usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang tertera pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2008, UMKM dibagi menjadi 3 jenis yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL