Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Mendaftarkan Diri sebagai PKP Penting atau Tidak?

17 Januari 2024   21:26 Diperbarui: 17 Januari 2024   21:32 113 1
PKP atau yang dikenal sebagai Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai berdasarkan UU. Tidak semua usaha dikategorikan sebagai PKP. Adapun syarat pengusaha menjadi PKP adalah :
1. Pengusaha yang dalam 1 tahun memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 M
2. Pengusaha yang usahanya termasuk dalam BKP/JKP
Namun, bagi usaha dengan peredaran bruto kurang dari 4,8M secara sukarela mengajukan diri untuk terdaftar sebagai PKP juga diizinkan menjadi PKP . 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun