1. Pengusaha yang dalam 1 tahun memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 M
2. Pengusaha yang usahanya termasuk dalam BKP/JKP
Namun, bagi usaha dengan peredaran bruto kurang dari 4,8M secara sukarela mengajukan diri untuk terdaftar sebagai PKP juga diizinkan menjadi PKP .Â