Buntut dari Gagal Bayar yang terjadi pada Perusahaan Fintech Peer to Peer Lending PT Investree Radhika Jaya yang disinyalir terjadi mulai sekitar tahun 2022, PT Investree Radhika Jaya Digugat oleh 9 investor perorangan nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan No Perkara 1177/ Pdt. G/2023/PN. Jkt . Sel.
KEMBALI KE ARTIKEL