Masalah keamanan dan keselamatan penumpang pesawat udara merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia yaitu hak hidup. Hak hidup juga diatur secara khusus dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD 1945) yang berbunyi,
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".Â
KEMBALI KE ARTIKEL