Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya diberikan untuk karyawan atau pegawai yang sudah setahun bekerja atau sesuai dengan perjanjian kerja. Bisa juga diberikan walaupun belum setahun bekerja di sebuah perusahaan atau instansi dengan prorate. THR selalu ditunggu setiap tahun bagi mereka yang bekerja atau karyawan, tetapi bagi mereka pemilik perusahaan harus menyediakan dana double untuk THR pegawai/karyawannya.
KEMBALI KE ARTIKEL