Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Membunuh Begal untuk Membela Diri, Dapatkah Dipidana?

12 Desember 2022   13:55 Diperbarui: 12 Desember 2022   14:50 493 0

Beberapa waktu lalu, sempat viral kasus seorang korban begal yang dijadikan tersangka oleh polisi dikarenakan membunuh pelaku begal. Awalnya, korban begal berinisial AS berencana untuk pergi ke Lombok Timur, namun ditengah perjalanan ia dirampok oleh 2 pelaku begal. 

Saat  itu, AS mencoba melawan menggunakan senjata tajam miliknya. Tak berselang lama, datang 2 pelaku begal lainnya. AS berhasil menumbangkan keempat pelaku begal, 2 diantaranya tewas dan 2 lainnya diamankan polisi. Namun, sebelum kasus ini mencuat ke publik,  AS sempat dijadikan tersangka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun