Program pembodohan tingkat dewa alias tidak mendidik yang berujung pada kemalasan dan bisa dipenjara ala Anies, dengan cara menjanjikan uang kepada rt/rw yang besarannya bisa mencapai 3M, dilaporkan ke Bawaslu, oleh Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI), Kamis 9 Maret 2017.
KEMBALI KE ARTIKEL