EDITORIAL Koran TEMPO (01/10/2018) menyoroti sikap Kepolisian atas "kasus Buku Merah". Kepolisian Metro Jaya dikabarkan mulai melakukan penyidikan atas dugaan kasus pengerusakan barang bukti yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi RR dan Komisaris H. Kedua perwira polisi menengah ini adalah bekas penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KEMBALI KE ARTIKEL