Sangat disayangkan sekali, apabila Lembaga antirasuah sekaliber KPK secara gegabah dan sembrono mengeluarkan statement kepada khalayak bahwa "DENGAN TIDAK ADANYA NIAT JAHAT" dari seseorang maka proses hukum tidak bisa diteruskan, sebagaimana yang dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Selasa, 29 Maret 2016[tempo.com] "Kami harus benar-benar yakin kalau di dalam kasus itu ADA NIAT JAHAT, kalau hanya *(1)KESALAHAN PROSEDUR, tapi (2)TIDAK ADA NIAT JAHAT, ya, susah".
KEMBALI KE ARTIKEL