Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Ratapan Mawar di Hari Sumpah Pemuda, Berbagi Cerita Pilu Generasi Muda Pilu dari Kota Ende

7 November 2021   11:50 Diperbarui: 7 November 2021   11:54 268 3
Baru saja selesai meliput Apel memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 93 di Halaman Kantor Bupati Ende.

Terekam kalimat penting Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali yang dibacakan oleh Bupati Ende Djafar Achmad.

"Ada 64,50 juta pemuda Indonesia atau seperempat dari populasi penduduk Indonesia menjadi harapan besar kemajuan bangsa yang sudah di depan mata," begitu bunyi.

Saya dan teman - teman kembali kumpul di kedai Mama Wulan, persis di samping Gedung DRPD Kabupaten Ende.

Sambil menunggu hidangan makan siang, saya mengutak - atik handphone, melihat media sosial dan berita. Semarak Hari Sumpah Pemuda cukup terasa.

Tiba - tiba salah satu teman, memberitahu ada info kasus pencabulan di salah satu kelurahan di Kota Ende. Kami bergegas ke sana. Lupakan hidangan makan siang.

Di sana di rumah sederhana itu, ada Mawar (bukan nama sebenarnya, pelajar) sedang meratapi nasibnya. Ia telah dinodai oleh IS  seorang pria 53 tahun yang sudah beristri.

Matanya berkaca - kaca. Terlalu berat beban yang ia harus pikul diusianya yang baru 16 tahun. Mawar sesekali mengusap air mata dengan jilbabnya.

Sang ibu yang duduk di samping, juga tak mampu berkata - kata. Ia berusaha tetap tegar, meski tak ada lagi sosok suami yang biasa menguatkannya tatkala susah.

Beruntung masih ada paman Mawar, yang mendampingi Mawar dan Ibu. Jerit hati Mawar dan Ibunya diuraikan paman.

Meski geram, paman berusaha tenang, berkisah di depan awak media. Yah, dia tak menyangka IS tega menodai Mawar, anak yatim yang seharusnya mendapat perlindungan.

Ayah Mawar meninggal dunia empat tahun lalu. Mawar anak sulung dari tiga bersaudara. Sebagai sulung, Mawar merasa punya tanggung jawab meringankan beban ibunya, yang dalam keterbatasan ekonomi harus menafkahi tiga anak.

Namun, Mawar bertemu dengan orang salah, yang justru memanfaatkannya sebagai pelampiasan nafsu birahi.

Kisahnya, Mawar yang saat ini duduk di bangku kelas I SMA, dulu, sewaktu masih kelas III SMP, sejak Maret 2021, biasa membantu di rumah IS, mencuci piring, masak, menyapu dan menjaga Ibu IS yang sudah renta.

Dengan begitu, Mawar bisa memperoleh sedikit bantuan dari IS untuk menopang kebutuhannya  dan keluarga.

Namun, ia tak menyangka, IS diam - diam memeram niat busuk. IS kemudian beberapa kali secara paksa dengan ancaman, bujuk rayu, menyetubuhi Mawar.

Paman mengatakan, selama ini Mawar tak berani terbuka pada Ibu dan keluarganya, karena IS terus mengancam dan membuntuti Mawar. IS dengan mudah mengawasi dan membuntuti Mawar, karena mereka tetangga, rumah cukup dekat.

Sebenarnya pekan lalu (sekitar tanggal 16 Oktober 2021). Warga setempat sudah heboh, dengan informasi perbuatan mesum IS kepada Mawar.

Keluarga sampai mengadu ke Polres Ende. Namun poin yang diadukan lebih ke soal pencemaran nama baik, lalu berujung damai.

Sejak saat itu, Mawar tidak pernah ke rumah IS lagi. Ibu dan keluarga juga mulai lebih was - was.

Namun, IS terus membuntuti Mawar. Hanya berselang seminggu, tepatnya, 23 Oktober 2021, IS kembali beraksi. Ia menjemput Mawar di sekolah.

Selanjutnya, IS membawa Mawar ke sebuah Hotel. Dia mengelabui petugas hotel, dengan mengatakan bahwa mawar merupakan putrinya. Di  Hotel, IS kembali mengagahi Mawar.

Tapi sepandai - pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh juga. Perbuatan bejat IS terbongkar, usai keluarga dan warga mendapati IS sedang membuntuti Mawar.

"Kami panggil dan tanya, IS berkata jujur bahwa ia telah beberapa kali menyetubuhi Mawar," kata Paman. Keluarga pun langsung melaporkan ke pihak Kepolisian pada 25 Oktober 2021.

Polres Ende, Jumat 29 Oktober 2021, menggelar jumpa pers terkait kasus Mawar. Membuka jumpa pers tersebut, Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, menegaskan, pihaknya serius menangani kasus Mawar.

"Suara di masyarakat yang mengira mungkin Polres Ende kurang serius, tersangkanya tidak ditahan. Saya tegaskan seluruh masyarakat sama di mata hukum, tidak ada anak emas atau apapun semua melalui proses yang jelas," ungkapnya.

Dia tegaskan IS langsung ditahan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.

Kasatreskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi, menerangkan, hasil penyelidikan, diketahui IS telah menyetubuhi Mawar sebanyak tujuh kali. Enam kali di rumah IS dan satu kali, yakni yang terakhir di Hotel.

Mengenai data kasus kekerasan seksual, pencabulan, anak di bawah umur di Kabupaten Ende di tahun 2021 ini, Iptu Yohanes menyebut, lumayan banyak.

Menurut Iptu Yohanes, pasal yang disangkakan kepada IS yakni kenakan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan Ancama maksimal 15 tahun Penjara.






KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun