Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai

24 Oktober 2024   19:16 Diperbarui: 24 Oktober 2024   19:19 53 0
Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai adalah suatu konsep budaya yang berasal dari wilayah Sumatera Selatan, khususnya di kalangan masyarakat etnis Melayu yang tinggal di Bangka Belitung. Ornamen ini merupakan simbol yang mencerminkan nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan persatuan di antara anggota masyarakat, baik secara adat maupun kehidupan sosial sehari-hari. "Serumpun" berarti berasal dari satu rumpun atau kelompok etnis yang sama, sedangkan "Sebalai" merujuk pada satu tempat atau wadah bersama yang melambangkan kesatuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun