Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Nasib Jakarta tanpa Gubernur Jokowi

20 April 2014   06:59 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:27 132 1
Pertanyaan ini muncul begitu saja dibenak saya saat menyadari bahwasannya salah satu syarat seorang Pejabat Negara menjadi Capres atau Cawapres adalah harus mengundurkan diri dari jabatannya. (sumber: Pasal 6 ayat 1 UU 42 Tahun 2008)

Jika Jokowi yang saat ini masih menjadi Gubernur Jakarta secara resmi diajukan sebagai Calon Presiden oleh PDIP dan Parpol lainnya (Koalisi) ke KPU, maka dipastikan beliau harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai Gubernur Jakarta. Selanjutnya kemungkinan besar dan logis Ahok akan naik pangkat mengisi Jabatan tersebut.

Apabila nantinya Jokowi memenangkan suara Rakyat pada Pilpres sehingga naik pangkat menjadi Presiden, maka Jakarta semakin leluasa untuk diperbaiki oleh Ahok dengan dukungan Presiden baru yang mantan Gubernur Jakarta yaitu Jokowi.

Namun bagaimana perjuangan Ahok atau bagaimana nasib Jakarta nantinya bila Jokowi gagal memenangkan suara Rakyat pada Pilpres yang artinya gagal menjadi Presiden RI ?

Wallahhu a’lam

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun