Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tantangan Era Industri 4.0 dalam Penyelesaian Sengketa bagi Mahkamah Agung, Mediator, Advokat dan Abriter

11 Juli 2019   20:10 Diperbarui: 11 Juli 2019   20:39 95 0
Maraknya e-ecommers pleace di indonesia memmbuat pertumbuhan ekonomi semakin efesien dengan mempertemukan produsen dan komsumen dalam satu pasar virtual yang tidak membutuhkan sebuah bangunan yang membutuhkan biaya tambahan dan memperpendek proses distribusi membuat harga semakin competitif. Namun dibalik  positifnya pasar vitual memiliki kekurangan dalam problem penyelesaian sengketa ketika tidak terpenuhinnya prestasi dalam sebuah kontrak elektronik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun