ICW mengumumkan ada 183 kasus korupsi di berbagai desa yang tersebar di berbagai wilayah indonesia, tindakan korupsi diperparah dengan tidak pahamnya masyarakat desa tentang birokrasi pemerintahan desa. Masyarakat di desa hanya paham bahwa pemerintahan desa itu untuk meminta surat keterangan domisili, surat pengantar membuat ktp, surat keterangan tidak sengketa tanah untuk membuat sertifikat tanah.
KEMBALI KE ARTIKEL