Penetapan Hari Zakat Nasional dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2013, di mana Presiden SBY dan pejabat pemerintah lainnya berkumpul di kantor pusat BAZNAS untuk menetapkannya. Pemilihan tanggal 27 Ramadhan didasarkan pada usulan Prof. Dr. Didin Hafidhuddin, Msc, Ketua Umum BAZNAS saat itu, yang menekankan pentingnya zakat sebagai kepentingan bersama.
Tujuan dari Hari Zakat Nasional adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat sebagai bagian integral dari ibadah Islam, sejajar dengan sholat dan puasa. Hari tersebut juga menjadi kesempatan untuk meluaskan manfaat zakat kepada umat, dengan harapan kesadaran berzakat akan meningkatkan pengumpulan zakat dan manfaatnya bagi para mustahik.
Momentum Hari Zakat Nasional juga dijadikan sebagai wadah bagi lembaga zakat resmi, seperti LAZ Goedang Zakat Al-Khairaat, untuk menyalurkan zakat dengan lebih efisien dan transparan. Ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat.
Dengan demikian, Hari Zakat Nasional menjadi pengingat bagi umat Islam untuk lebih sadar akan kewajiban zakat dan pentingnya menyalurkannya melalui lembaga zakat resmi seperti LAZ Goedang Zakat Al-Khairaat, yang terpercaya dan transparan dalam penyaluran zakat kepada yang berhak.